Lucinta Luna Ngaku Pingsan Saat Diperiksa, Ini Kata Polisi

- 16 Februari 2020, 12:38 WIB
Lucinta Luna saat memberikan keterangan pers .
Lucinta Luna saat memberikan keterangan pers . /- instagram @narkoba_metro

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub huruf Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

 

Artikel ini bersumber dari Pikiran-rakyat.com dengan judul "Lucinta Luna Dikabarkan Pingsan saat Jalani Pemeriksaan, Polisi Beri Tanggapan"

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini