Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub huruf Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini bersumber dari Pikiran-rakyat.com dengan judul "Lucinta Luna Dikabarkan Pingsan saat Jalani Pemeriksaan, Polisi Beri Tanggapan"