"Nanti setelah pemeriksaan terkait kasus kabur karantina itu, kita akan panggil untuk klarifikasi atau mengirim penyidik ke rumahnya untuk melihat kendaraan tersebut," terangnya.
Jika terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, Rachel dapat dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dokter Tirta: Ada 4 Oknum yang Bantu
"Tapi bisa saja kena pelanggaran di Pasal 288, artinya mobil tersebut sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu, kita akan cocokkan dengan nomor mesinnya. Sanksinya tilang nanti," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Rachel menaiki mobil Vellfire dengan nopol B 139 RFS sepulangnya dari Polda Metro Jaya usai diperiksa hampir 9 jam, Kamis 21 Oktober 2021.
Padahal, saat tiba, Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa menaiki mobil jenis Toyota Vellfire hitam berpelat nomor B 777 RVN.***