SEPUTARTANGSEL.COM- Artis cantik Nia Ramadhani menjadi perbincangan publik sejak Rabu malam, 7 Juli 2021 setelah terjerat kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, mengungkapkan kronologis penangkapan Nia Ramadhani dalam keterangan pers, Kamis siang, 8 Juli 2021.
Menurut Yusri, awalnya kepolisian menerima laporan tentang sang artis yang menikah sepuluh tahun lalu di usia 21 tahun tersebut.
Baca Juga: Demi Salurkan Bansos untuk Warga DKI, Gubernur Anies Baswedan Potong Gaji ASN
Mereka kemudian menangkap seorang pria berinisial ZN yang ternyata merupakan sopir Nia dan suami, Ardi Bakrie.
Dari ZN ditemukan satu klip narkoba yang diakui sebagai milik RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie) dan suami, AAB atau Ardi Bakrie.
Selain barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan bong sebagai alat isap sabu yang dipakai bersama Nia dan Ardi, hasil tes urin juga menunjukkan hal sama.
“Tes urin ketiganya menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu,” ujar Yunus menjelaskan.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Suami Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Foto Wajah Layu di Instagram Jadi Sorotan