Uang Jedar Melayang Hampir Rp10 Miliar, Tertipu Bisnis Rental Mobil

15 Juli 2022, 08:34 WIB
Aktris, penyanyi dan model, Jessica Iskandar atau akrab disapa Jedar, rugi hampir Rp10 miliar akibat tertipu bisnis rental mobil. /Foto: Instagram/inijedar//

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktris Jessica Iskandar atau kerap disapa Jedar, mengalami kerugian hampir Rp10 miliar.

Hal itu dialaminya usai tertipu bisnis rental mobil bersama kenalannya.

Alih-alih untung, model dan penyanyi ini malah menderita kerugian yang tidak tanggung-tanggung hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow di PN Surabaya, Bayar Ganti Rugi Rp37,9 Miliar dan Berhenti Produksi?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 dan tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Ya benar memang ada laporan tersebut," ucap Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Copycat' - Apink Chobom, Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Menurut Zulpan, Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekannya berinisial CSB. Ketika itu, Jessica dijanjikan akan meraup keuntungan setiap bulannya.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor menjanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain," ungkapnya.

Masih dari keterangan Zulpan, Jessica Iskandar menyerahkan uang Rp9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil.

Baca Juga: Arya Saloka Akan Bintangi Serial Netflix 'Gadis Kretek' Bersama Putri Marino, Netizen: Gak Jadi Nonton!

Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan oleh CSB tak pernah terwujud.

"Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan pelbagai alasan dan tidak ada itikad baik," ungkap Zulpan.

Lalu, Jessica mengetahui ada yang tak beres dengan bisnis, dan akhirnya membuat laporan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: MS Glow Dihukum Ganti Rugi Rp37,9 Miliar, Istri Crazy Rich Malang Shandy Purnamasari: Rasanya Tidak Adil

"Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," tuturnya.

Atas perbuatanya, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.

"Laporan ini sedang diusut oleh penyidik," pungkas Zulpan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler