Crazy Rich Malang Gilang Juragan 99 Pamer Laporkan SPT Pajak Setelah Dikomentari Juru Bicara Menteri Keuangan

25 Maret 2022, 16:59 WIB
Gilang Juragan 99 lapor SPT Pajak di KPP Pratama Mampang Prapatan pada Jumat 25 Maret 2022 /Instagram @juragan_99/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Setelah beredar pengakuan pendapatan Crazy Rich Malang, Gilang Juragan 99 dari penjualan MS Glow yang fantastik dan ditengarai tak sesuai pajak, ia membuktikan melaporkan SPT pajaknya pada Jumat, 25 Maret 2022. 

Sebelumnya Gilang Juragan 99 mengklaim penghasilannya dari produk kosmetik MS Glow mencapai Rp600 miliar per bulan. 

Pengakuan penghasilan yang fantastik tersebut berbuntut banyaknya pertanyaan mengenai pajak yang dibayarkan Juragan 99. 

Melalui akun Instagramnya @juragan_99 mengungkapkan  kewajibannya melaporkan SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Mampang Prapatan. 

Baca Juga: Menkominfo Bertemu dengan Menteri Media Massa Sri Lanka Bicarakan Upaya Melawan Infodemi

"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan," aku Gilang Juragan 99 pada Jumat, 25 Maret 2022.

Gilang juga mengaku melaporkan semua pajaknya secara transparan. 

"Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," ujarnya. 

Sebelumnya beredar pajak yang dibayarkan tak sesuai dengan hitungan kekayaan dan penghasilan yang mencapai Rp600 miliar per bulan. 

Pengakuan pendapatah dari kosmetik MS Glow yang fantastik langsung mendapat balasan dari Juru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. 

Yustinus pun berhitung pajak yang disetorkan Juragan 99 dari usahanya tersebut.

Baca Juga: Luhut Lakukan Kawin Paksa Guna Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Dalam hitungan Yustinus Prastowo dengan pengakuan pendapatan per bulan mencapai Rp600 miliar, artinya omset setahun mencapai Rp7,2 triliun. 

Jika dihitung pembayaran pajaknya PPN 10 persen, mencapai Rp720 miliar setahun. 

"Memungut PPN 10% Rp720 miliar. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh," komentar Yustinus Prastowo pada Kamis, 25 Maret 2022. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler