SEPUTARTANGSEL.COM - Sosok Doni Salmanan tak hentinya menyedot perhatian publik.
Bagaimana tidak, Doni Salmanan sempat dijuluki sebagai crazy rich asal Bandung lantaran suka pamer harta kekayaan di media sosial.
Bukan hanya pamer harta, Doni Salmanan juga kerap menyawer uang senilai fantastis kepada sejumlah artis tanah air.
Salah satu artis yang pernah mendapatkan uang dari Doni Salmanan adalah pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Semua berawal ketika Doni Salmanan ikut menghadiri pesta pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada 29 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, Doni Salmanan tak segan memberikan sebuah amplop tebal berisikan sejumlah uang.
Padahal, Lesti Kejora dan Rizky Billar sendiri baru saling mengenal dengan Doni Salmanan.
Meski tidak diketahui jumlah uang yang diterima, diduga amplop tersebut berjumlah fantastis.
Lesti Kejora dan Rizky Billar yang diberi amplop berisikan tumpukan mata uang dolar itu lantas merasa senang.
"Pas salaman, 'Kang Billar ini saya titip sesuatu' (kata Doni). Lihat amplopnya cokelat, ini tebal lagi. Wah tebal, saya suka yang tebal-tebal. Jadi akang terima," ujar Rizky Billar, dikutip SeputarTangsel.com dari Kanal YouTube Rizky Billar pada Kamis, 10 Maret 2022.
Akan tetapi, kini Lesti Kejora dan Rizky Billar ikut terseret ke dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan.
Pasalnya, uang fantastis yang diberikan Doni Salmanan kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar itu pun terancam disita.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Akibat perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal yang berlapis, yakni UU ITE, KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, seperti dikutip dari PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau kepada siapa pun yang pernah menerima uang atau barang dari Doni Salmanan untuk segera melaporkan kepada pihak penyidik.
Baca Juga: Istri Doni Salmanan Ikut Terseret, Dinan Fajrina Bakal Diperiksa Terkait Aliran Dana Kasus Quotex
"Kepada siapapun yang menerima uang atau barang dari para tersangka, baik dari saudara IK (Indra Kenz) dan DS (Doni Salmanan), agar itikad baik melaporkan kepada penyidik," ujar Ahmad Ramadhan.
"Jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," lanjut Ahmad Ramadhan.
Sementara, ancaman hukuman atas kasus penipuan investasi bodong yang menyeret nama Doni Salmanan itu tak main-main, yakni 20 tahun penjara.***