Jerinx Dituntut Dua Tahun Penjara: Sudah Siap

18 Februari 2022, 17:13 WIB
Jerinx SID di ruang sidang. (Foto: Dok Net) /

SEPUTARTANGSEL.COM – Jumat 18 Februari 2022, Jerinx SID menjalani persidangan pertama dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Nomor 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Pst.

Jerinx mendapat tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, Kemayoran, Jakarta.

“Siap. Sudah siap,” ungkap Jerinx sebelum persidangan dimulai kepada para jurnalis yang telah menantinya.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Optimis IKN Meningkatkan Perekonomian Kaltim

Persidangan I Gede Aryastina alias Jerinx mengalami penundaan. Pada awalnya akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB tetapi diundur menjadi pukul 14.00 WIB.

Selasa, 25 Januari 2022 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli, yaitu bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, maka hari ini Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas tuduhan Adam Deni kepada Jerinx.

Baca Juga: Perempuan Mirip Prilly Latuconsina Mendadak Viral di TikTok, Netizen Geger: Sumpah, Bak Pinang Dibelah Dua

Drummer band ‘Superman is Dead’ (SID) dituntut karena melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Pasal yang dikenakan ini berkaitan dengan laporan Adam Deni yang merasa telah diancam melalui pesan yang dikirim dari ponsel istri Jerinx, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Deni menyatakan bahwa dirinya merasa terancam setelah mendapat pesan dari Jerinx pada tanggal 10 Juli 2021.

Baca Juga: Devina Hermawan Pamer Pisau Seharga Rp42 Juta, Netizen: Pisau Sultan Sekali Iris Masakan Langsung Tersedia

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap I Gede Eka Haryana, Jaksa Penuntut Umum, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Jerinx yang selama masa masa persidangan menunjukan sikap sopan ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.

Jika tidak membayar denda makan masa hukuman akan ditambah selama dua bulan.

Baca Juga: Masih Pakai Nama Belakang Jonathan Frizzy Pasca Cerai, Dhena Devanka Buka Suara: Tak Usah Diperdebatkan

Jerinx bersama kuasa hukumnya, telah berusaha menempuh jalan damai dengan meminta maaf pada Adam Deni, namun usahanya itu tidak membuahkan hasil.

Agenda pembacaan tuntutan jaksa ini akan ditanggapi dengan pledoi pada Selasa, 22 Februari 2022.

Lalu tanggapan jaksa terhadap pledoi pada Rabu, 23 Februari 2022.

Sedangkan putusan hakim diagendakan pada Kamis, 24 Februari 2022.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler