Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sempat Ajukan Banding Setelah Divonis 1 Tahun Penjara

11 Januari 2022, 17:55 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sempat Ajukan Banding Setelah Divonis 1 Tahun Penjara /Foto: Instagram/ @ramadhaniabakrie/

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara satu tahun terhadap artis cantik Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau yang biasa disapa Ardie Bakrie.

Tidak hanya itu majelis hakim juga memvonis hukuman satu tahun penjara terhadap sopirnya, Zen Vivanto.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, sempat mengajukan banding guna upaya atas vonis hukuman penjara selama satu tahun yang diputuskan oleh Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," kata Wa Ode dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 11 Januari 2022.

Wa Ode juga menjelaskan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah mempunyai ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi dengan jenis sabu, sehingga wajib untuk direhabilitasi.

Menurutnya, diduga Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dokumen yang diberikan dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadau (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang merekomendasikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk rehabilitasi selama tiga bulan.

Baca Juga: Nia Ramadhani Tampil Modis di Sidang Perdana, Pakar Mikroekspresi: Cukup Santai, Ada Strategi yang Dijanjikan

"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," ujar Wa Ode.

Dan kini sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Selasa, 11 Januari 2022, Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," jelas Hakim Ketua Muhammad Damis.

Baca Juga: Beredar Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sedang Makan Bareng Keluarga, Ferdinand Hutahaean: Tak Jadi Rehab?

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler