Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

- 11 Januari 2022, 13:43 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihukum 1 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihukum 1 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika /Dok. selebrities.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara satu tahun terhadap artis Nia Ramadhani bersama suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie.

Selain Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, majelis hakim juga memvonis hukuman satu tahun penjara terhadap sopirnya, Zen Vivanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Chacha Frederica Ungkap Kebaikan Nia Ramadhani di Masa Lalu

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menetapkan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram, dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Nia Ramadhani Mohon Ampunan Allah SWT Serta Minta Maaf kepada Semua Pihak

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x