Peringatan Buat Rachel Vennya yang Terbukti Kabur dari Karantina, Zubairi Djoerban: Risiko bagi Masyarakat

14 Oktober 2021, 11:16 WIB
Rachel Vennya terbukti kabur dari karantina Wisma Atlet kemayoran hanya menjalani 3 hari karantina dari 8 hari yang harus dilakoninya /Instagram.com/@rachelvennya

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Profesor yang juga Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban memperingatkan Selebgram dan Youtuber Rachel Vennya. 

Rachel Vennya yang biasa disapa penggemarnya dengan Buna, kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta beberapa waktu lalu.

Rachel Vennya yang baru pulang dari Amerika Serikat pada 9 Oktober 2021, bersama beberapa Youtuber lainnya hanya menjalani karantina selama 3 hari dari aturan yang ditetapkan selama 8 hari.

Baca Juga: Polisi 'Smackdown' Mahasiswa hingga Kejang, Rocky Gerung: Demonstran Itu Berisi Pikiran, Ngapain Dibanting?

 

Mengetahui hal tersebut, Profesor Zubairi Djoerban memberikan teguran bahwa seseorang tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apa pun. 

Melalui akunnya @ProfesorZubairi Profesor memperingatkan Rachel Vennya agar tak merasa punya privilege. 

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," cuitan Zubairi Djoerban pada 14 Oktober 2021. 

Zubairi Djoerban juga menjelaskan bahwa tindakannya meninggalkan karantina sebelum waktunya menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi kedatangannya dari Amerika yang dikabarkan masih memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Baca Juga: Mengejutkan, Angka Bunuh Diri Anak-anak Jepang Selama Pandemi Covid-19 Naik ke Level Tertinggi    

"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi," lanjutnya. 

Dengan adanya tingkat penularan dengan risiko tinggi itulah Zubairi Djoerban juga memperingati Rachel Vennya agar tak merasa punya privilege  

"Jangan merasa punya privilege," tegas Zubairi Djoerban. 

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina diduga melibatkan oknum anggota TNI di Bandara Soekarno Hatta. 

Rachel juga diketahui melakukan pelanggaran karena tak termasuk orang yang mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur Karantina dari Wisma Atlet, Prof Zubairi Djoerban: Jangan Merasa Punya Privilese

Sesuai keputusan kepala Satgas Covid-19 yang berhak mendapatkan repatriasi karantina di Wisma Atlet adalah pelajar Indonesia yang pulang setelah tugas belajar atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjalani karantina selama 14 hari. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler