Putra Shah Rukh Khan, Arya Khan Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Kapal Pesiar

4 Oktober 2021, 15:49 WIB
Arya Khan, putra Shah Rukh Khan yang ditangkap karena kasus narkoba /Foto: Instagram @_aryan_/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Arya Khan, anak bintang Hollywood Shah Rukh Khan ditangkap oleh Biro Pengawasan Narkotika (NCB) India saat tengah pesta narkoba di sebuah kapal pesiar.

Putra sulung Shah Rukh Khan itu ditangkap dengan delapan orang lainnya di Mumbai pada Minggu, 3 Oktober 2021.

Petugas yang melakukan penangkapan menemukan 13 gram kokain, 5 gram mephedrone, dan 22 pil MDMA (Ekstasi), yang beberapa diantaranya disembunyikan di dalam pakaian.

"Beberapa terdakwa telah menyembunyikan narkotika di saku pakaian mereka yang dijahit khusus untuk membawanya ke perjalanan," ujar Pradhan Kepala NCB dikutip SeputarTangsel.Com dari The Indian Express pada Senin, 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Direktur Banksasuci Tuntut Pemkot Tangsel Pidanakan Pelaku Pencemaran Sungai Cisadane

Pradhan juga membeberkan, peristiwa penggerebekan itu bermula saat petugas yang berwenang tengah melakukan penyamaran sebagai penumpang kapal pesiar yang akan berangkat dari Terminal Kapal Pesiar Internasional di Dermaga Ballard, Mumbai Selatan.

Petugas yang melakukan penyamaran kemudian memergoki beberapa orang kedapatan tengah menggunakan barang haram tersebut, termasuk Arya Khan.

Arya Khan bersama dua tersangka lainnya telah ditahan dan didakwa dengan pasal 8C, 20B, 27 dan 35 dari Undang-Undang Narkotika dan Zat Psikotropika (NDPS) terkait dengan tuduhan kepemilikan, konsumsi dan penjualan zat ilegal.

Sedangkan, kelima orang lainnya akan dihadirkan di pengadilan.

Baca Juga: Keluarnya Pernyataan Eks Keamanan KPK, Febri Diansyah Sebut: Pihak yang Singkirkan 58 Anggota Sedang Panik

Mengenai dugaan keterlibatan orang-orang lainnya yang berasal dari industri Bollywood sendiri, pihak NCB akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Penyelidikan masih berlangsung. Kami melihat semua sudut dalam kasus ini. Kami akan dapat memberikan perincian setelah kami mendapat bukti," ujar Pradhan. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler