Direktur Banksasuci Tuntut Pemkot Tangsel Pidanakan Pelaku Pencemaran Sungai Cisadane

- 4 Oktober 2021, 15:28 WIB
Potongan layar video pencemaran Sungai Cisadane
Potongan layar video pencemaran Sungai Cisadane /Foto: Instagram/ @awaludin2401/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktur Banksasuci Fondation Ade Yunus menuntut Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) memidanakan pelaku pencemaran lingkungan yang membuang limbah industri ke Sungai Cisadene.

Permintaan tersebut dilontarkannya pasca video pencemaran Sungai Cisadane akibat limbah plastik viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Ade mengatakan, tindakan tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang. Terlebih, Sungai Cisadane merupakan sumber air baku utama bagi beberapa daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira: Kasus Aktif Covid-19 di Tangsel Tinggal 139, Hampir Semua Wilayah RT Masuk Zona Hijau

"Pidanakan Pencemar Sungai Cisadane, Bila dibiarkan Akan Terus Berulang," ujarnya saat dihubungi SeputarTangsel.com, Senin 4 Oktober 2021.

Ade mengatakan, ada beberapa ancaman pidana yang dapat dikenakan bagi pelaku pencemar lingkungan menurut UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009. Diantaranya, dapat dipidana sesuai Pasal 60 jo dan denda sebesar Rp 3 Miliar sesuai Pasal 104 UU PPLH.

"Bila terbukti melakukan pencemaran namun tidak dilakukan tindakan tegas, jangan harap masyarakat percaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Sehingga wajar bila masyarakat memilih untuk memviralkan lewat media sosial agar si Pencemar mendapat sanksi sosial," tegasnya.

Baca Juga: Sambut Kunker Pemkot Tangsel, Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Pamer Keahlian Memasak Seafood

Sebelumya, video pencemaran Sungai Cisadane pertama kali diunggah akun Instagram @awaludin2401, Minggu 3 Oktober 2021. Dalam Insta storynya menyebut, dugaan pencemaran dilakukan oleh pabrik plastik yang berada di dekat jembatan rel stasiun Cisauk, Serpong.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini