Penyebar Video Porno Mirip Artis Gabriella Larasati Ditangkap, Ungkap Raup Keuntungan Sampai Puluhan Juta!

1 Maret 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi video porno, video mesum. /ANTARA/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua pelaku penyebar video syur mirip Artis, Gabriella Larasati akhirnya berhasil ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial NK dan MSA.

Keduanya mengaku telah menyebarkan video mirip Gabriella Larasati secara masif ke media sosial.

Baca Juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Rocky Gerung Sebut Pemerintah Mabok Anggaran dan Eksploitasi Rakyat

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN RNI Holding Dibuka Hingga 10 Maret, Ayo Daftar

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo telah mengonfirmasi informasi ini melalui live streaming akun Instagram @polres_jakbar.

"Tersangka yang diamankan NK dan MSA," kata Kombes Ady, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Senin, 1 Maret 2021.

Tersangka NK dan MSA ditangkap di daerah yang berbeda, yakni di wilayah Halimun, Bandung, Jawa Barat dan Trenggalek, Jawa Timur.

Baca Juga: Jokowi Resmi Legalkan Miras, Said Didu Terang-Terangan Minta Wapres Ma'ruf Amin untuk Gunakan Kekuasaan

Baca Juga: Kuota Internet Belajar Mulai Maret Lebih Kecil, Mendikbud: Fleksibilitasnya Lebih Tinggi

Berdasarkan keterangan Kombes Ady, NK memiliki pengikut sebanyak 10 ribu di media sosial Twitter.

Karenanya, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah pengikut yang ada.

Sementara itu, MSA memiliki pengikut di website miliknya sebanyak 14 ribu.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Rektor Universitas Pamulang Dr. H. Dayat Hidayat, M.M Meninggal Dunia

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong, Disediakan Perusahaan, Gratis untuk Karyawan dan Keluarganya

Dia mencari keuntungan dengan mencari member. Member berbayar dikenakan tarif Rp300 ribu.

Tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama 10 bulan dan meraup keuntungan sebesar Rp75 juta.

"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," ungkap Kombes Ady.

Baca Juga: KRL Jogja-Solo Gantikan Prameks, Jokowi: Ke Depan Transportasi Massal Harus Ramah Lingkungan

Baca Juga: Prediksi Real Madrid Vs Real Sociedad di La Liga, Los Blancos Unggul

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler