SEPUTARTANGSEL.COM- Jefri Nichol, aktor pemeran di film Habibie & Ainun 3 dikenai tuntutan denda sebanyak Rp4,2 miliar karena dianggap wanprestasi. Jefri Nichol dianggap wanprestasi terhadap kontrak perjanjian dengan PT Falcon Picture.
Selain kepada Jefri Nichole, PT Falcon Picture juga menggugat Junita Eka Putri, ibu Jefri Nichol dan mantan manajernya, Baetz Agagon.
Gugatan yang dilayangkan pada 21 Februari 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menganggap Jefri Nichol telah melanggar kontrak dari empat film sejak 1 Juni 2019. PT Falcon Picture menggugat ketiganya dengan denda sebesar Rp4,2 miliar.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri
Baca Juga: Amien Rais Langsung Ingin Temui Jokowi, Ini yang Akan Dibahas
Pada sidang gugatan yang digelar 16 Desember 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Falcon Pictures.
Jefri Nichole bersama ibu dan mantan manajernya, yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures dan harus membayar denda sebesar Rp4,2 miliar dan administrasi perkara Rp1.340.000.
Setelah keputusan sidang pada 16 Desember, pengacara Falcon Picture, Debby Astuti, menganggap Jefri Nichol tidak memenuhi keputusan majelis hakim yang inkrah, yang harus ditaati.
Baca Juga: Kemenag Berikan Dana BSU Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS, Tertarik? Cek Detailnya
Baca Juga: Sedang Berduaan di Kamar Hotel, Artis TA Diciduk Polisi, Ini Tarifnya Per Malam
Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memperingati kepada pihak Jefri Nichol agar segera menaati keputusan hakim. Ia melanjutkan apabila dalam batas waktu yang ditentukan Jefri Nichole tak memenuhinya, bakal dilakukan penyitaan segala aset yang dimiliki Jefri Nichol.
"Kalau tidak mau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tegas Debby.
Sedangkan kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut dengan Jefri Nichole mengenai keputusan bayar denda ganti rugi Rp4,2 miliar.
Baca Juga: Hari Ini Istana Presiden Akan Dikepung Pendemo, Amin Rais Maksa Ketemu Jokowi
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 18 Desember 2020
Walau begitu, ia tetap mendorong Jefri Nichole untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.
"Intinya kami akan mendorong apabila Jefri Nichol dan ibunya tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya," tutup Aris.***