Cek Fakta: Anggota BPJS Dapat BLT Sebesar Rp 4 Juta? Simak Penjelasannya

- 6 Oktober 2020, 11:10 WIB
Informasi BLT sebesar Rp 4 juta itu tidak valid.
Informasi BLT sebesar Rp 4 juta itu tidak valid. /Foto: Turnbackhoax.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar di lini massa media sosial bahwa keluarga yang memiliki BPJS akan mendapat BLT sebesar Rp 4 juta per anggota mulai Januari 2020.

Narasi ini diunggah akun Mak Dziyan Rayyan di Facebook.

Di unggahan narasi itu disebutkan syarat-syarat jika ingin mendapat BLT. Berikut narasinya:

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Ini Kata Serikat Pekerja Tentang Hak-hak Buruh yang Hilang

'Beruntung nya yg ikut BPJS… 

BANTUAN TAHUN BARU UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS… !

Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).

SYARAT2:

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Kartu BPJS
  3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
  4. Masing-masing rangkap 2

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia.

Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi “Bantuan Langsung.'

Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga

Mari kita semua senantiasa bersyukur….."

Pertanyaannya, apakah benar informasi tersebut?

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Artikel ini telah tayang di pangandara.pikiran-rakat.com dengan judul: Cek Fakta: Keluarga yang Miliki BPJS akan Dapat BLT Sebesar Rp 4 Juta per Orang? Ini Penjelasannya

Berdasarkan penelusuran, informasi BLT sebesar Rp4 juta itu tidak valid atau hoaks.

Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf membantah narasi yang beredar itu. Dia menegaskan informasi tersebut bohong.

“Itu hoaks. Selama ini tidak ada bantuan-bantuan seperti itu,” kata M Iqbal Anas Ma'ruf dalam laporan Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax di Facebook, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Jakarta Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang pada Sore Hari

Dalam pemberian bantuan dari pemerintah, masyarakat harus sadar bahwa pemerintah akan melalui prosedur yang tertib tidak akan melalui informasi seperti diatas.

Hal serupa pernah terjadi pada 2019. Bedanya, peserta BPJS diklaim akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta per kartu keluarga.

Informasi itu sudah dibantah pihak manajemen BPJS Kesehatan.*** (pangandaran.pikiran-rakyat.com / Ayunda Lintang Pratiwi )

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x