SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menyisakan misteri.
Meski Polri telah menetapkan empat tersangka, namun hingga kini masih belum diungkap motif di balik pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J itu, Polri telah menetapkan 4 tersangka, yakni Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo itu sendiri.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai otak di balik pembunuhan Brigadir J, Ia memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, selain empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga meminta kepada polisi untuk kembali menetapkan tersangka lainnya berkenaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Cek Fakta: Isu LGBT, Beredar Video Menjijikan Ferdy Sambo Sodomi Pria Ini, Benarkah?
Menurut Kamaruddin, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.