Baca Juga: AS Nyatakan Status Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat
Ironinya, sampai berita ini ditayangkan video hoaks tersebut telah ditonton lebih dari 24 ribu kali dan mendapat 268 like.
Kemudian, kanal YouTube 212 TV yang mengunggah video tersebut juga tidak diketahui secara jelas siapa pemiliknya sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Oleh karena itu, kanal YouTube tersebut bukan sumber berita yang layak dipercaya.
Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.
Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut dikarenakan, Putri Candrawathi dikabarkan masih mengalami trauma berat terkait hal yang menimpanya.
Kesimpulannya, informasi yang menyebut CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo dibuka dan Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan merupakan kategori konten menyesatkan atau hoaks.***