Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Akhirnya Akui Kesalahannya dan Minta Maaf Atas Kematian Brigadir J

- 5 Agustus 2022, 10:54 WIB
Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J /Dok. polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Melalui konferensi pers, Mabes Polri menyampaikan dua hal penting, yaitu penetapan tersangka dan komitmen Kapolri akan membuka kasus ini secara terang benderang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga: Komjen Susno Duadji: Kasus Brigadir J Belum Selesai, Masih Ada Kemungkinan Tersangka Selain Bharada E

Andi mengatakan pihak penyidik telah melakukan penyelidikan kepada 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi ahli dan juga alat bukti berupa CCTV dan barang bukti yang ada di TKP.

Meski sudah dilakukan penetapan tersangka, Andi menegaskan, kasusnya tidak berhenti sampai di sini lantaran masih ada saksi yang akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengambil CCTV di TKP Baku Tembak Brigadir J dengan Bharada E Diketahui, Kapolri: Apakah Ada yang Suruh?

Namun, muncul kabar jika Irjen Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan juga publik atas kematian Brigadir J sesaat setelah kemunculannya ke publik.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x