Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk ke Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
Namun setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan UAS ditahan dan diperiksa polisi Singapura karena kedapatan membawa barang mencurigakan adalah hoaks.
Faktanya, berdasarkan keterangan Duta Besar Republik Indonesia di Singapura, Suryopratomo mengatakan dilarang masuknya UAS adalah karena pendakwah itu mendapat not to land notice dari otoritas setempat.
Pasalnya, UAS dinilai tidak memenuhi kriteria untuk mengunjungi negara tersebut.
Meski demikian, Suryopratomo mengaku belum mendapatkan informasi dari ICA terkait kriteria yang dimaksud.
Sebelumnya, UAS mengaku ditahan dan dideportasi oleh Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022.
Ia mengaku, sebelum dideportasi ke Indonesia, ia beserta keluarga sempat ditahan selama 4 jam oleh pihak Imigrasi.
Menurutnya, penahanan dan pendeportasian dirinya dilakukan tanpa penjelasan pihak berwenang.***