Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim yang mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu melakukan hal mengejutkan kepada HRS adalah tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.
Di dalam video berdurasi 8 menit 13 detik itu tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.
Video tersebut hanya mengandung pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andy Wijaya yang mengungkapkan bahwa partainya masih terbuka bagi semua tokoh, termasuk HRS.
Hal ini disampaikan Andy Wijaya pada Minggu, 21 November 2021 yang lalu.
Sementara itu, Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menilai bahwa kliennya bisa menjadi tokoh penting pada Pilpres 2024.
Sebab, kliennya itu akan bebas pada 2023 mendatang setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus pemalsuan hasil tes swab RS UMMI Bogor, Jawa Barat.