SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dikabarkan akan bebaskan Habib Rizieq tanpa syarat demi tegakan keadilan.
Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa pembebasan Habib Rizieq dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus eks Imam Besar FPI itu kalah telak.
Informasi itu beredar setelah kanal YouTube Gajah Mada TV mengunggah video berjudul "JPU KALAH TELAK! DEMI TEGAKNYA KEADILAN MAHKAMAH AGUNG & DPR AKAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ TANPA SYARAT" pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Ridwan Saidi Sebut Habib Rizieq Sebagai Satrio Piningit: FPI Bekerja untuk Seluruh Bangsa
Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak 24.095 kali dan disukai 323 kali.
Pada thumbnail video, terlihat potret Ketua DPR Puan Maharani bersama sejumlah orang sedang memperlihatkan sebuah dokumen kepada jaksa dan hakim persidangan.
"DPR BERI SURAT PEMBEBASAN HABIB RIZIEQ, DPR: JANGAN ADA LAGI KRIMINALISASI ULAMA
JPU KALAH TELAK! DEMI TEGAKNYA KEADILAN MAHKAMAH AGUNG DAN DPR AKAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ TANPA SYARAT," tulis narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Gajah Mada TV pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Komika McDanny Islah Bertemu Pengacara Habib Rizieq Shihab dengan Mediator Arie Untung