Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Bikin Istana Susah Tidur, Rocky Gerung: Takut Ada Monumen Baru
Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa JPU kalah telak dan hakim kabulkan Habib Rizieq bebas tanpa syarat, serta langsung pulang ke rumahnya di Petamburan adalah tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.
Di dalam video berdurasi 9 menit 2 detik itu, tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.
Video itu hanya mengandung cuplikan pernyataan sejumlah tokoh terkait Habib Rizieq, di antaranya adalah Budayawan Betawi Ridwan Saidi.
Habib Rizieq saat ini diketahui masih mendekam di penjara usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu.
Penolakan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara untuk eks Imam Besar FPI itu terkait kasus kerumunan Petamburan.
Baca Juga: Mc Danny Diduga Hina eks Imam Besar FPI Habib Rizieq, Netizen: Oh Ternyata Residivis Narkoboy Akut