Partai Demokrat Versi AHY Diisukan Cacat Hukum, KSP Moeldoko Ambil Kendali, Simak Faktanya

- 14 Agustus 2021, 15:56 WIB
Partai Demokrat versi AHY diisukan cacat hukum, KSP Moeldoko ambil kendali, simak faktanya
Partai Demokrat versi AHY diisukan cacat hukum, KSP Moeldoko ambil kendali, simak faktanya /Foto: Antara Foto/Endi Ahmad/

Baca Juga: Politisi Demokrat Sindir Keras Puan Maharani dan Airlangga Hartarto: Empati kepada Rakyat Sudah Tidak Ada Lagi

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa Moeldoko ambil kendali Partai Demokrat adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa gugatan yang diajukan oleh AHY terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Pernah Kritik SBY Soal Pesawat Kepresidenan, Politisi Demokrat: Nolak Malah Terus Pakai

Hal tersebut diputuskan setelah AHY sebagai penggugat dianggap tidak beritikad baik karena tidak pernah menghadiri sidang mediasi selama dua kali.

Meski begitu, Kuasa Hukum Partai Demokrat versi AHY, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Menurut keterangan Bambang Widjojanto, AHY telah mengirimkan surat kepada hakim mediator terkait ketidakhadiran dirinya pada sidang mediasi tersebut.

Baca Juga: Bantuan Rp2 Triliun Akidi Tio Diduga Tipu, Politisi Demokrat Sindir Pihak yang Sebut SBY Hanya Sumbang Doa

Lebih lanjut Bambang juga menjelaskan, Putusan Majelis Hakim No.236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh AHY.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini