Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa Moeldoko ambil kendali Partai Demokrat adalah tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.
Sebelumnya, diketahui bahwa gugatan yang diajukan oleh AHY terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut diputuskan setelah AHY sebagai penggugat dianggap tidak beritikad baik karena tidak pernah menghadiri sidang mediasi selama dua kali.
Meski begitu, Kuasa Hukum Partai Demokrat versi AHY, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Menurut keterangan Bambang Widjojanto, AHY telah mengirimkan surat kepada hakim mediator terkait ketidakhadiran dirinya pada sidang mediasi tersebut.
Lebih lanjut Bambang juga menjelaskan, Putusan Majelis Hakim No.236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh AHY.