SEPUTARTANGSEL.COM - Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia sempat menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, di saat pemerintah tengah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 silam, di sisi lain TKA asal China justru diperkenankan masuk ke wilayah Indonesia.
Seperti yang diketahui, sejumlah 20 TKA China telah mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan dengan penerbangan domestik pada Sabtu, 3 Juli 2021 silam.
Di tengah polemik pemerintah Indonesia yang memberikan izin tenaga kerja asing ke Indonesia itu kini telah beredar informasi terkait TKA China yang telah melarang masyarakat untuk mengumandangkan adzan.
Selain itu, TKA China juga dikabarkan telah merusak masjid di Kalimantan.
Informasi tersebut beredar melalui unggahan video di Kanal YouTube Detik Channel pada 24 Juni 2021.
Baca Juga: Benarkah Kondisi Kesehatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Semakin Memprihatinkan? Begini Faktanya
Video yang diunggah di kanal tersebut diberi judul dengan huruf kapital: 'BERITA HARI INI GAWAT !! TKA C!NA RUSA4K MASJID DAN LARANG ADZAAN !! VIRAL HARI INI'.
Adapun narasi thumbnail yang tertulis dalam video adalah sebagai berikut:
"BIADAAB !! TKA CINA LARANG ADZAN DAN HANCURKAN MASJID DI KLIMANTAN !! DAYAK & FPI BERSATU !!
Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI, Cholil Nafis: Alhamdulillah
JANGAN PANCING K3MARAHAAN KAMI & UMAT ISLAM !! BERANI GANGGU ISLAM KALIAN BERHADAPAN DENGAN KAMI!!" bunyi narasi dalam thumbnail video, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Kanal YouTube Detik Channel.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran SeputarTangsel.Com, informasi yang mengklaim TKA asal China telah melarang masyarakat untuk mengumandangkan adzan dan telah merusak masjid di Kalimantan adalah tidak benar alias hoaks.
Faktanya, tidak ditemukan informasi valid dan resmi dari sumber-sumber pemerintahan yang mendukung kebenaran klaim dalam judul maupun thumbnail dari unggahan video kanal YouTube tersebut.
Sementara kanal YouTube Detik Channel yang mengunggah video tersebut juga bukan lembaga pemberitaan resmi dan terdaftar, serta tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas konten yang diunggahnya.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disebutkan dalam thumbnail video, yang menyebutkan TKA China telah melarang masyarakat untuk mengumandangkan adzan dan telah merusak masjid di Kalimantan adalah tidak benar.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan video yang memiliki durasi 10 menit 6 detik itu telah ditonton hingga 378.848 kali, memiliki tombol menyukai hingga 5,2 ribu kali, tombol tidak menyukai 221 kali, dan kolom komentar sebanyak 2,7 ribu.***