JPU Kasus Habib Rizieq Dikabarkan Dipecat Tak Terhormat, Begini Faktanya

- 23 Juni 2021, 08:18 WIB
Hoaks, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Habib Rizieq dikabarkan telah dipecat secara tidak terhormat
Hoaks, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Habib Rizieq dikabarkan telah dipecat secara tidak terhormat /tangkapan layar Youtube @Menembus batas/

Sebelumnya, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengakui lantaran dirinya tidak layak disebut sebagai Imam Besar.

Hal ini disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) saat dirinya menjawab pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebut gelar Imam Besar yang disematkan terhadapnya hanyalah sekedar isapan jempol belaka.

Namun, dirinya mengingatkan jaksa tersebut untuk tidak menantang para pendukungnya sehingga perlu berhati-hati dalam bersikap.

Baca Juga: Innalillahi, Mohammad Assegaf Meninggal, Mahfud MD Kenang Awal Kenal di PAN

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq telah menjalani masa sidang lanjutan terkait kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa pada 17 Juni 2021 silam.

Kendati demikian, maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang ada di dalam video berdurasi 10 menit 14 detik itu adalah salah dan masuk ke dalam kategori hoaks jenis false connection atau koneksi yang salah.

Hingga berita ini diturunkan, video tersebut telah ditonton warganet sebanyak 42.629 kali, mendapatkan tombol menyukai sebanyak 1000, tombol tidak menyukai sebanyak 22, dan kolom komentar sebanyak 344 komentar.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube


Tags

Terkait

Terkini