Karena dinyatakan bersalah, maka Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman kepada Wahyu Setiawan berupa 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Putusan MA juga telah mewajibkan Wahyu Setiawan untuk membayar denda senilai Rp200 juta. Sementara, apabila tidak membayar denda tersebut, maka digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Kini, Wahyu Setiawan telah dijebloskan
ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, pada 17 Juni 2021.
Maka, kesimpulannya adalah seluruh Komisioner KPU RI yang diklaim sebagai koruptor merupakan informasi yang salah dan juga termasuk ke dalam kategori hoaks jenis misleading content alias konten menyesatkan.
Sebab, tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan seluruh anggota KPU RI tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi.***