SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar informasi yang mengklaim seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2019 lalu terlibat dalam kasus dugaan korupsi alias koruptor.
Informasi tersebut beredar seusai pemilik akun Twitter @Ibnxine membagikan postingan milik @bintangku206 yang mengunggah sebuah foto para anggota anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Berikut narasi yang tertulis:
"Loh kok gak pada diborgol ya sudah jelas semua koruptor ini," tutur Ibnxine, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @Ibnxine pada Senin, 21 Juni 2021.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran Seputartangsel.com, informasi yang mengklaim semua anggota KPU yang aktif dalam penyelenggaraan Pilkada 2019 sebagai koruptor adalah informasi yang salah alias hoaks.
Akan tetapi, faktanya adalah hanya ada satu anggota KPU yang diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi, tak lain adalah Wahyu Setiawan, selaku Mantan Komisioner KPU RI.
Seperti yang diketahui, Wahyu Setiawan terseret dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Karena dinyatakan bersalah, maka Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman kepada Wahyu Setiawan berupa 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Putusan MA juga telah mewajibkan Wahyu Setiawan untuk membayar denda senilai Rp200 juta. Sementara, apabila tidak membayar denda tersebut, maka digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Kini, Wahyu Setiawan telah dijebloskan
ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, pada 17 Juni 2021.
Maka, kesimpulannya adalah seluruh Komisioner KPU RI yang diklaim sebagai koruptor merupakan informasi yang salah dan juga termasuk ke dalam kategori hoaks jenis misleading content alias konten menyesatkan.
Sebab, tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan seluruh anggota KPU RI tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi.***