Cek Fakta: Bharada E Bebas Bersyarat, Terbukti Tak Bersalah Usai Jadi Justice Collaborator

15 Agustus 2022, 09:29 WIB
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer /Antara/M Risyal Hidayat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan Brigadir J semakin menemukan titik terang usai Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Viral, Iwan Fals Sebut Zaman Edan, Tak Bisa Dibedakan Mana Polisi Mana Bajingan, Sindir Pembunuhan Brigadir J?

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun menyambut baik langkah Bharada E yang mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Publik mengungkapkan sejak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, hidupnya dihibahkan pada kebenaran terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya, Publik beramai-ramai minta Polri membebaskan Bharada E sebagai bentuk apresiasi Bharada E usai jadi justice collaborator dan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Rekaman Suara Tangisan Disebut Milik Brigadir J yang Disiksa dalam Perjalanan

Selain itu, pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy menargetkan bahwa Bharada E bisa divonis bebas lantaran kliennya pada saat itu sedang berada dalam tekanan atasannya.

Selain itu, Ronny menegaskan Bharada E itu tidak ikut menyusun rencana pembunuhan Brigadir J.

Lalu benarkah Polri telah mengabulkan permintaan untuk membebaskan Bharada E?.

Baca Juga: Terungkap, Hal Ini Jadi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Irjen Aryanto Sutadi: Itu Sudah Cukup untuk...

Baru-baru ini, beredar kabar Bharada E dinyatakan bebas bersyarat dan terbukti tidak bersalah usai jadi justice collaborator.

Hal itu muncul usai kanal YouTube SKEMA POLITIK "Jadi Justice Collaborator!!! Bharada E Siap-siap Akan Menghirup Udara Segar" pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Dalam thumbnail video itu terlihat Bharada E bersama dengan Polisi dan beberapa jenderal Polri.

"TERBUKTI TAK BERSALAH BHARADA E BEBAS BERSYARAT" isi thumbnail video dikutip SeputarTangsel dari kanal YouTube SKEMA POLITIK, Senin, 15 Agustus 2022.

Konten hoaks yang menyebut Bharada E dinyatakan bebas bersyarat setelah jadi justice collaborator /Tangkap layar kanal YouTube Skema Politik

Baca Juga: Bukan Keturunan Kyai, Gus Samsudin Ungkap Arti Julukan 'Gus' yang Melekat Pada Dirinya

Setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, informasi yang menyebut kabar Bharada E dinyatakan bebas bersyarat dan terbukti tidak bersalah usai jadi justice collaborator adalah hoaks atau tidak benar.

Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu tidak terkandung informasi seperti yang diklaim pada judul.

Dalam video tersebut hanya mengandung cuplikan pernyataan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, kamaruddin Simanjuntak dan Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari ini Senin 15 Agustus 2022: Antam dan UBS Kompak Stabil

Meski Publik meminta negara ikut andil untuk membebaskan Bharada E usai Jadi justice collaborator, Polri belum memberikan konfirmasi terkait permintaan publik dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sebagai informasi, terkait penembakan Brigadir J, Polri menyebut sebelum peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabar Terbaru, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan saat ini penyidik tim khusus berangkat ke Magelang.

Baca Juga: Profil Surya Darmadi Alias Apeng, Pemecah Rekor Kasus Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia

Keberangkatan ini untuk menelusuri peristiwa yang memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Bharada E dinyatakan bebas bersyarat dan terbukti tidak bersalah usai jadi justice collaborator merupakan kategori konten menyesatkan atau hoaks.

Simak info lengkap terkait Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler