Ulama Sepakat Cabut Mandat Jokowi, Presiden Dimakzulkan karena Dianggap Benci Islam? Begini Faktanya

24 November 2021, 15:03 WIB
Mandat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dikabarkan dicabut para ulama /Instagram.com/@jokowi

SEPUTARTANGSEL.COM - Para ulama dikabarkan sepakat untuk mecabut mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam informasi yang beredar, Jokowi disebut-sebut dimakzulkan para ulama karena membenci Islam.

Informasi pemakzulan Jokowi itu viral setelah kanal YouTube Kabar Akurat mengunggah video berjudul "berita viral hari ini ~ MAKZULKAN JKW SI PEMBENCI ISLAM | politik indonesia terkini" pada Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Jokowi Disindir Soal Pembebasan Lahan Sirkuit Mandalika yang Bermasalah Usai Pawang Hujan Lapor Polisi

Hingga saat artikel ini ditulis, video mengenai Jokowi itu telah ditonton sebanyak 12.866 kali dan disukai 223 kali.

Pada thumbnail video, terlihat potret Jokowi tengah menadahkan kedua tangannya di hadapan para ulama.

"ULAMA SEPAKAT C4BUT M4ND4T JKW !!!

JOKOWI SI PEMBENCI ISL4M!!

UMAT GERUDUK TURUNKAN PAK DE," tulis narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Kabar Akurat pada Rabu, 24 November 2021.

Video yang mengatakan mandat Jokowi dicabut para ulama

Baca Juga: Pawang Hujan Lapor Polisi, Rocky Gerung Sindir Presiden Jokowi Soal Pembebasan Lahan Sirkuit Mandalika

Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim yang mengatakan bahwa para ulama cabut mandat Jokowi adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal tersebut.

Di dalam video berdurasi 8 menit 41 detik itu tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Video tersebut hanya berisi cuplikan unjuk rasa yang memprotes kebijakan pemerintahan Jokowi.

Baca Juga: Operasi Kanker Prostat Lancar, SBY Berterima Kasih kepada Jokowi dan Ma'ruf Amin

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pergantian Presiden hanya bisa dilakukan melalui dua cara, yakni pemakzulan dan pengunduran diri.

Pemakzulan Presiden hanya dapat dilakukan oleh lembaga berwenang, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut,

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela manapun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Karalloe Senilai Rp1,27 Triliun di Gowa, Sulawesi Selatan

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video tersebut termasuk ke dalam fabricated content, di mana seratus persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler