Bareskrim Polri Resmi Umumkan Rocky Gerung Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara? Cek Faktanya

13 September 2021, 11:22 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung diisukan terancam 7 tahun penjara /Foto: Instagram/@RockyGerungOfficial/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengamat politik Rocky Gerung diisukan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Dalam informasi itu, disebutkan bahwa ancaman hukuman untuk Rocky Gerung tersebut diumumkan langsung oleh Bareskrim Polri.

Informasi tersebut beredar setelah kanal YouTube Buku Harian mengunggah video berjudul "Berita Terkini ~ Resmi Dari Bareskrim, Rocky Gerung Terancam Dipenjara" pada 12 September 2021.

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Tertimpa Tumpukan Baju, Susi Pudjiastuti: Maafkan Kami yang Teledor

Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 77.324 kali dan disukai 900 kali.

Pada thumbnail video terlihat potret Rocky Gerung yang berpakaian oranye tengah berdiri di samping sejumlah anggota Kepolisian.

"AKHIRNYA !!!

RESMI DARI BARESKRIM

ROCKY GERUNG TERANCAM 7 TAHUN PENJARA," tulis narasi pada thumbnail video, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Buku Harian pada Senin, 13 September 2021.

Thumbnail video yang mengatakan bahwa Bareskrim Polri resmi umumkan Rocky Gerung terancam 7 tahun penjara Tangkapan Layar YouTube Buku Harian

Baca Juga: Ngabalin Dukung Sentul City Somasi Rocky Gerung, Said Didu: Pemerintah Seharusnya Lindungi Rakyatnya

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa Bareskrim Polri resmi umumkan Rocky Gerung terancam hukuman 7 tahun penjara adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) itu bahkan terlihat masih aktif melakukan siaran langsung melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Senin pagi.

Baca Juga: BIN Dikabarkan Kena Serangan Peretas Asal China, Tifatul Sembiring: Siapa Bertanggung Jawab Keamanan Cyber?

Dalam kanal YouTube tersebut, dia bersama Hersubeno Arief mengunggah video berjudul "PANDEMI. JOKOWI DAN PARA PEJABAT TAMBAH KAYA. RAKYAT MISKIN TAMBAH MISKIN" dan sudah ditonton 17.490 kali.

Selain itu, dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Buku Harian, tidak terkandung narasi maupun informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Video berdurasi 8 menit 21 detik itu hanya berisikan cuplikan kasus Rocky Gerung yang tengah berkonflik dengan PT Sentul City Tbk terkait kepemilikan lahan.

Baca Juga: Bagikan Cerita Saat Tercebur Got, Anies Baswedan: Hati-hati, Biar Tidak Kecemplung Lagi

Sebagai informasi, sebelumnya rumah Rocky Gerung yang berlokasi di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terancam dibongkar.

Ancaman pembongkaran rumah Rocky Gerung itu datang dari PT Sentul City Tbk, serta tertuang dalam surat somasi yang dikirimkan secara terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus 2021.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video yang diunggah kanal YouTube Buku Harian termasuk ke dalam hoaks jenis false connection, di mana judul dan isi berita sangatlah berbeda.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler