Uang Miliaran Rupiah Raib di Maybank, DPR: Bank Bisa Kena Sanksi

- 13 November 2020, 07:27 WIB
Puteri Anetta Komarudin, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Komisi XI.
Puteri Anetta Komarudin, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Komisi XI. /Foto: Instagram @puterikomarudin/

Baca Juga: Covid-19 Belum Pulih, Rencana Reuni 212 Disarankan Ditunda Tahun Depan

Puteri juga mengingatkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjamin perlindungan konsumen pada sektor jasa perbankan.

Secara umum, jelasnya, perlindungan nasabah sudah diatur dalam UU konsumen. Maka OJK menjamin perlindungan konsumen jasa keuangan sesuai  UU OJK dan POJK Nomor 1 Tahun 2013.

Ditambahkan, dalam hal ini, OJK berkewajiban untuk memfasilitasi proses mediasi antara pihak bank dan konsumen untuk mendapatkan kesepakatan penyelesaian.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Kecewa Banyak Siswa di NTT Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Baca Juga: Ratusan WNI Termasuk Ibu dan Bayi Dipulangkan dari Malaysia

"Kemudian bagi bank yang memang terbukti melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Puteri Anetta juga meminta adanya penguatan sistem pengawasan internal perbankan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kita mendorong OJK agar secepatnya melaksanakan kewenangan untuk menilai sistem pengawasan internal masing-masing bank. Bahkan wajib menerapkan sistem manajemen dan pengendalian risiko sesuai ketentuan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x