Baca Juga: BRI Dinobatkan Jadi Best of The Best BUMN, Buah Sukses Jalankan Transformasi
Rancang bangun wilayah hutan yang produktif dimulai dari identifikasi dan inventarisasi tipe lahan, aliran sungai dan sosial budaya ekonomi masyarakat setempat.
Luas area KPH setara administrasi kota/kabupaten di suatu provinsi, sedangkan RPH setara administrasi desa/kelurahan di suatu kecamatan.
KPH dipimpin oleh Administratur dan Asper, sedangkan RPH dipimpin oleh Mantri yang membina beberapa “pesanggem” atau petani petak terkecil di hutan produktif.
Mantri hutan bertugas sebagai pelaksana teknis kehutanan, memastikan hasil hutan produktif dan efisien dengan treatment penanaman yang cocok, menguasai data dan informasi seluruh kegiatan, memberikan edukasi dan penyuluhan, serta membina hubungan harmonis dengan aparatur, lembaga dan masyarakat.
Tidak jauh berbeda, filosofi Mantri hutan sama halnya dengan tugas dan peran Mantri BRI. Bedanya, pemangkuan wilayah (tenurial) Mantri hutan berdasar Daerah Aliran Sungai (DAS), sedangkan Mantri BRI mengikuti administrasi pemerintahan saat ini.
Sosok Mantri digambarkan dengan seseorang yang paling mengenal dan memahami satu wilayah bisnis terkecil. Begitu juga dengan Mantri Kesehatan, Mantri Hewan atau Suntik, Mantri Sunat, Mantri Lurah, adalah sama yaitu “seorang pelayan” bagi masyarakat suatu desa.
Sekitar 83 ribu desa tersebar di 34 provinsi di Indonesia, jika terdapat sekitar 27 ribu Mantri BRI, maka setidaknya Mantri BRI mampu melayani dan memberdayakan 3 desa sebagai wilayah bisnisnya.
Belum lagi jika ditambah resources sinergi ekosistem Ultra Mikro antara BRI, Pegadaian dan PNM, ada 63 ribu, tiap personil berbanding 1-2 desa.