Lembaga Keuangan Syariah Makin Diminati, 90 Koperasi di Sumbar Ajukan Konversi

24 Oktober 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi Rumah Gadang di Sumatera Barat. 90 koperasi mengajukan konversi menjadi koperasi syariah di tahun 2021 menyusul 235 kopsyar yang telah beroperasi. /Foto: Pixabay/realyusra/

SEPUTARTANGSEL.COM - Konsep lembaga keuangan syariah menarik minat para pengelola koperasi.

Di Sumatera Barat, tak kurang 235 koperasi syariah (kopsyar) telah beroperasi.

Saat ini, bahkan ada 90 koperasi yang mengajukan diri untuk konversi menjadi koperasi syariah.

Baca Juga: Banyak UKM Terjerat Rentenir, Muhammadiyah Dorong Pemerintah Buka Koperasi Syariah

"Sementara jumlah koperasi yang sudah menerapkan prinsip syariah sampai kondisi Desember 2020 sebanyak 235 koperasi dan yang akan berkonversi tahun 2021 sebanyak 90 koperasi. Jumlah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang sudah memiliki sertifikasi dari DSN MUI sebanyak 56 orang," kata Kepala Bidang Pembangunan Koperasi Dinas Koperasi UKM Sumbar, Dina Febrianti.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Harian Haluan, Dina Febrianti menambahkan, pengelolaan koperasi sesuai dengan prinsip syariah yang berpedoman kepada Al-Qur'an dan Hadits telah mulai dilaksanakan di Sumatera Barat sejak tahun 2004.

Dijelaskan, pengelolaan koperasi syariah berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sebut Bank Syariah Indonesia (BSI) Lebih Mahal dari Konvensional, Kok Bisa?

"Untuk mendukung peningkatan Kapasitas Usaha Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah telah melakukan langkah-langkah percepatan," ujar Dina saat Workshop Peningkatan Peran Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pola Syariah dan Penyerahan Komputer, Printer dan UPS di Grand Rocky Hotel, Bukittinggi.

Dina mengungkapkan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat/anggota koperasi terhadap lembaga keuangan syariah melalui koperasi syariah, pemerintah melakukan percepatan pengembangan koperasi syariah yang dilakukan antara lain :

1. Melakukan konversi koperasi menjadi koperasi syariah.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Ekonomi Syariah Berdampak Positif Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Artikel ini telah tayang di Harian Haluan dengan judul: "90 Koperasi di Sumbar Ajukan Konversi ke Syariah"

2. Meningkatkan kompetensi SDM koperasi (pengurus, pengawas, pengelola dan anggota) dalam penerapan prinsip syariah pada koperasi dengan mengadakan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, dan lain-lain).

3. Meningkatkan pengelolaan koperasi dengan mengadopsi teknologi dalam operasionalnya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada anggota.

4. Melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah oleh Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikasi dari DSN MUI. *** (Milna Miana/Harian Haluan)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler