Pemerintah menginstruksikan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk tidak menaikkan Upah Minimum 2021. Alasan tak adanya perubahan Upah Minimum 2021 ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020. Selengkapnya, cek https://seputartangsel.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-14876414/covid-19-jadi-alasan-pemerintah-putuskan-tak-ada-kenaikan-upah-minimum-2021 Tim Seputartangsel Video: I.R. Azzam ------------------------------------- Subscribe kanal Youtube Seputar Tangsel https://www.youtube.com/channel/UCz9MOAg5Fxbhuy_K7qN2TNw -------------------------------------- Follow dan Like Seputar Tangsel Website: https://seputartangsel.com Instagram: https://www.instagram.com/seputartangsel Facebook: https://www.facebook.com/SeputarTangsel/ Twitter: https://twitter.com/TangselTerbaru --------------------------------------