Kominfo Ancam Blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook Per 20 Juli, Ini Alasannya

- 18 Juli 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi media sosial. Kominfo akan memblokir beberapa media sosial seperti WhatsApp, Twitter, Google jika tidak lakukan pendaftaran ulang
Ilustrasi media sosial. Kominfo akan memblokir beberapa media sosial seperti WhatsApp, Twitter, Google jika tidak lakukan pendaftaran ulang /PIXABAY/LoboStudiaHamburg/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir beberapa platform media sosial.

Proses pemblokiran dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang tidak mendaftar ulang pada Kominfo.

Proses daftar ulang PSE pada Kominfo sebagai salah satu penjaga ruang digital di tanah air.

Baca Juga: Siap-siap, WhatsApp akan Luncurkan Fitur Baru, Tab Community

Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Kominfo meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.

Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan PSE kepada Kominfo agar diakui secara hukum.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kocak, Marshel Widianto Tambahkan Namanya dengan 'Google Drive' Setelah Penuhi Panggilan Terkait Dea OnlyFans

"Batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022," ungkap Menkominfo Johnny G Plate dikutip SeputarTangsel.com dari kominfo.go.id pada 18 Juli 2022.

"Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik," sambungnya.

Proses pendaftaran ulang PSE ini sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Kewajiban PSE untuk daftar ulang juga diatur Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Langkah daftar ulang oleh PSE perlu dilakukan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat. Ini merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Link dan Tata Cara Mengikuti Tes Usia Mental yang Sedang Ramai di Twitter

Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.

Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang.

Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini