Namun, tidak bisa melayani penerbitan/pembuatan SIM baru.
Pastikan membawa KTP elektronik asli berikut 3 lembar fotokopinya saat akan melakukan proses perpanjangan SIM Keliling.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 1 Oktober 2020: Tambah 4.174 Positif, 3.540 Sembuh, 116 Meninggal
Bawa juga SIM lama anda yang asli beserta 3 lembar fotokopinya.
Saat ini sudah tidak ada dispensasi keterlambatan terkait pandemi Covid-19. SIM terlambat satu hari saja dari masa berlaku, sudah tidak bisa diperpanjang.
Namun, pemilik dapat membuat SIM baru dengan proses pembuatan baru.
Baca Juga: Pertama di Arab Saudi, Kafe Bagi Para Penyayang Anjing
Berikut ini adalah jadwal lengkap dan lokasi layanan SIM Keliling Polres Tangsel:
Senin
Jam Pelayanan 08.00-17.00
- ITC BSD