Wabah Makin Menggila, Presiden Jokowi Putuskan Pilkada 2020 Tetap 9 Desember

- 21 September 2020, 16:54 WIB
Petugas kesehatan mengangkat pemilih yang pingsan saat simulasi Pemilihan Kepala Daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin 14 September 2020. Simulasi tersebut digelar untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah COVID-19.
Petugas kesehatan mengangkat pemilih yang pingsan saat simulasi Pemilihan Kepala Daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin 14 September 2020. Simulasi tersebut digelar untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah COVID-19. /Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj./

SEPUTARTANGSEL.COM - Meski perkembangan kasus Covid-19 terus meningkat, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tidak akan ditunda.

Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni 9 Desember 2020.

Keputusan tersebut diambil Presiden Jokowi (Joko Widodo), sebagaimana disampaikan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

“Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” ujar Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Senin 21 September 2020.

Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 21 September: Pecah Rekor Terus, Sehari 4.176 Positif Covid-19

Alasannya, hingga saat ini tidak satu pun negara yang tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Fadjroel menambahkan, pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 bukanlah hal yang mustahil digelar.

Baca Juga: Kucing dan Anjing Juga Perlu Physical Distancing Agar Tak Tertular Covid-19

Negara-negara seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi.

“(Namun) Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat, disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” sambungnya.

Baca Juga: 1.223 Kasus Positif Covid-19 di Klaster Kementerian, Ini Daftarnya

Berdasarkan Peraturan KPU No. 6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

“Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum,” imbuhnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x