Kemudian, lokasi SIM Keliling di ITC BSD, layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotokopi.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 28 Juni 2022, Cek Lokasi di Sini
Jadwal layanan mobil SIM Keliling beroperasi setiap hari dengan jam operasional dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB atau 17.00 WIB di wilayah yang berbeda.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan baru.
Pelaksanaan membuat SIM Baru dilakukan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan di Jalan Cilenggang II, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.***