Untuk mahasiswa wajib mengajukan izin kepada dosen pengampu mata kuliahnya, dan untuk tenaga kependidikan wajib mengajukan izin kepada pimpinan unit kerja masing-masing
Baca Juga: Breaking News: Kasus Positif Corona di Indonesia Capai 96 orang
3. Seluruh civitas akademika diminta untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang di satu tempat, sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi virus COVID-19.
4. Seluruh civitas akademika dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Terkait hal ini, dianjurkan aktivitas komunikasi dengan pihak mitra di luar negeri dapat dilakukan melalui video/tele conference. (*)