Respons Pandemi Corona, Airin Beri 6 Instruksi kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah

- 14 Maret 2020, 18:31 WIB
WALI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.
WALI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. /- Foto: Dok. Humas Tangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengeluarkan 6 instruksi.

Enam poin instruksi itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.

Sebagaimana diunggah di akun instagram @humaskotatangsel Sabtu 14 Maret 2020, instruksi dengan surat bernomor 443/808/BPBD tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19 itu ditandatangani Airin pada Jumat 13 Maret 2020.

Baca Juga: Antisipasi Corona, Universitas Muhammadiyah Jakarta Jalankan E-Learning dan UTS dengan Take Home Test

Berikut ini instruksi lengkap Airin, disalin sesuai aslinya:

Kesatu
Melaksanakan Rencana Kontijensi pada kegiatan penanggulangan dan pengendalian resiko penularan COVID-19 dibawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan melibatkan unsur TNI/POLRI, Instansi Vertikal seluruh Perangkat Daerah, Swasta dan Masyarakat.

Kedua
Melakukan Komunikasi Resiko berupa sosialisasi resiko penularan COVID-19 termasuk pencegahan dan pengendaliannya pada seluruh jajaran Pemerintah baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT dengan memanfaatkan pusat informasi terpadu.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Positif Corona di Indonesia Capai 96 orang

Ketiga
Melaksanakan kebijakan tehnis medis sesuai standari dari Kementerian Kesehatan RI dan Pedoman WHO dalam penatalaksanaan respon pengendalian penularan COVID-19.

Keempat
Menjamin terciptanya kondisi kondusif di masyarakat dalam melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian secara efektif dan efisien.

Baca Juga: Bill Gates Mengundurkan Diri dari Dewan Direksi Microsoft

Kelima
Melaksanakan koordinasi dan evaluasi secara berjenjang dalam pelaksanaan pelaporan kondisi dinamis yang terjadi.

Keenam
Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Instruksi Walikota Tangerang Selatan NOMOR : 443/808/BPBD . Tentang Peningkatan Kewaspadaan Dini dan Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19

A post shared by Humas Kota Tangsel (@humaskotatangsel) on

(*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x