"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," jelas Muharram. (*)
Artikel ini bersumber dari Pikiran-rakyat.com dengan judul "Diteror dan Diancam Melalui Instagram, Syifa Hadju Tempuh Jalur Hukum"