Di tempat pelayanan Simling Online anda bisa memperpanjang SIM A dan C seluruh Indonesia.
Namun, tidak bisa melayani penerbitan/pembuatan SIM baru.
Pastikan membawa KTP elektronik asli berikut fotokopinya saat akan melakukan proses perpanjangan SIM Keliling.
Pastikan juga, paling lambat SIM anda masih berlaku di hari kedatangan di layanan SIM Keliling.
Terlambat satu hari, anda sudah diharuskan membuat SIM baru.(*)