Pemudik Harus Isi eHAC Agar Bisa Mudik, Berikut Syarat dan Cara Pengisiannya

13 April 2022, 15:39 WIB
Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. /Dok. Kemenkes/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin pergi mudik untuk mengisi eHAC terlebih dahulu di aplikasi PeduliLindungi, setelah sebelumnya diberlakukan hanya pada transportasi udara.

Kini pemerintah telah memberlakukan eHAC di seluruh moda transportasi umum mau itu udara, laut, dan darat. Hal ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan kendaran umum.

Menurut Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dengan diterbigkannya Surat Edaran Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat harus mengisi eHAC sebagai syarat mudik untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Pengamat IT: Sudah Doxxing, Aparat Berlindung di Akun Anonim

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Setiaji dilansir SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenkes, pada Rabu 13 April 2022.

Dalam pelaksanaannya sendiri, dimulai dari 5 April 2022 petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan pemudik melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Menurut Setiaji khusus bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, akan diberlakukan sistem secara acak dalam pemeriksaannya nanti.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” kata Setiaji.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik, agar dapat memperoleh status kelayakan perjalanan, yaitu:

a. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

b. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

c. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

d. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian eHAC, tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang mana telah dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan cara-cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik, adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

6. Pilih tanggal keberangkatan

7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

8. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

9. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

10. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

11. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus.

12. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

13. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Apabila pemudik mendapatkan status tidak layak bepergian, pemudik dapat melakukan validasi secara manual, dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler