Diancam Culik dan Perkosa Melalui Instagram, Syifa Hadju Lapor Polres Tangerang Selatan

29 Februari 2020, 09:55 WIB
Artis peran, Syifa Hadju. /- instagram @syifahadjureal

SEPUTARTANGSEL.COM - Artis peran Syifa Hadju sedang diliputi kecemasan. Betapa tidak, dia menerima ancaman teror mengerikan dari orang tak dikenal.

Teror itu berupa ancaman penculikan dan pemerkosaan yang diterimanya melalui akun instagram officialnya, @syifahadjureal.

Lantaran menganggap ancaman ini serius, Syifa mendatangi Polres Tangerang Selatan dan menyampaikan laporan, Jumat 28 Februari 2020.

Kedatangan Syifa didampingi ibundanya, Shendy Hadju dan kuasa hukumnya, Sandi Arifin.

Baca Juga: Viral Pak Polisi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Ini Malah Menolong Pencuri

"Mau melaporkan adanya tindakan pidana UU IT Cyber, di mana klien kami adik kami, Mbak Syifa ini diancam dan diteror untuk dilakukan penculikan dan ada yang lebih daripada itu," ujar Sandi Arifin.

Teror dan ancaman penculikan dan pemerkosaan itu disampaikan pelaku lewat pesan Instagramnya.

Bukan pada Syifa saja, pelaku bahkan melayangkan teror dan ancaman pada orang di sekeliling pesinetron yang memulai debutnya pada sinetron Bintang di Langit (2014) ini.

"Makin lama, ancamannya makin parah dan nggak cuma ke aku doang, sampai ke ibu aku sampai ke asisten aku, sampai ke orang sekeliling aku," ujar Syifa dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu 29 Februari 2020.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari (BCL) Tampil Perdana di South Quarter Dome Usai Wafatnya Ashraf Sinclair

Pelaku teror rupanya telah menghubungi kontak yang tertera pada profil Instagram miliknya, Syifa akhirnya memblokir akun tersebut karena merasa terganggu.

Namun pelaku terus melayangkan teror dan ancaman melalui pesan Instagram menggunakan akun lain.

"Sebenarnya sudah lama sudah berbulan-bulan, cuma parahnya sekitar beberapa bulan belakangan ini. Makanya aku baru nge-up juga, sebenarnya aku males. Cuma karena ini ancaman sudah terlalu parah makanya aku ngelapor," ujar Syifa.

Syifa dimintai keterangan oleh penyidik selama sekitar lima jam. Setelah itu, laporan Syifa teregistrasi dengan nomor TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Baca Juga: Tangsel Darurat Curanmor, Dalam 2 Menit 2 Motor Dicuri dari 1 Lokasi di Kecamatan Setu

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono kepada wartawan di Mapolres Tangsel mengungkapkan, petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ada laporan dari saudari kita SH terkait ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram. Satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan terkait kasus tersebut," ucap Muharram.

Baca Juga: Jackie Chan: Saya Baik-baik Saja, Sangat Sehat dan Tidak Dikarantina

Menurut Muharram, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," jelas Muharram. (*)

Artikel ini bersumber dari Pikiran-rakyat.com dengan judul "Diteror dan Diancam Melalui Instagram, Syifa Hadju Tempuh Jalur Hukum"

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler