Bareskrim Polri dan BAPETEN Temukan Zat Radioaktif Disimpan di Rumah Warga BATAN Indah

25 Februari 2020, 09:55 WIB
Area terpapar radioaktif di Komplek BATAN, Serpong, Tangerang Selatan. /- Humas BATAN

SEPUTARTANGSEL.COM - Petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menemukan zat radioaktif di rumah salah satu warga Komplek BATAN Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Senin 24 Februari 2020.

Diduga, zat radioaktif itu dikuasai secara tidak sah oleh pemilik rumah.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Indra Gunawan mengungkapkan, temuan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah di salah satu rumah warga di Perumahan BATAN Indah ini adalah hasil dari kerjasama aktif antara BAPETEN dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Hujan Deras Sejak Dini Hari, Ini Titik Genangan di Tol Cikampek, Jagorawi, Janger dan JORR

"Ini dilakukan dalam rangka segera menemukan pelaku yang tidak bertanggung jawab atas ditemukannya limbah radioaktif Cs-137 di lahan kosong Komplek BATAN beberapa waktu lalu," jelas Indra dalam keterangan tertulisnya.

Indra mengungkapkan, sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs-137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya.

Bareskrim Polri bersama BAPETEN kemarin langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah warga tersebut. Polisi juga memasang police line di rumah tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: BCA Expoversary 2020 Dihadiri Lebih 50 Ribu Pengunjung dan Transaksi Tembus Rp 5,6 Triliun

Pihak kepolisian sampai saat keterangan ini dirilis, sedang mengambil keterangan dari warga pemilik rumah tersebut.

Menurut Indra, temuan ini merupakan titik terang atas kasus ditemukannya limbah radioaktif Cs-137 pada akhir
Januari 2020 di lahan kosong di bagian depan perumahan Batan Indah.

"BAPETEN berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dan lingkungan atas insiden ini," tandasnya.

Sementara itu, menanggapi temuan Bareskrim Polri dan BAPETEN, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Anhar Riza Antariksawan mengatakan penguasaan zat radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan.

Baca Juga: Motor Honda Beat Street B 4361 SJX Baru 4 Bulan Dibeli, Dicuri Maling Tak Punya Hati

"Karena itu kami mendukung segala tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian dan BAPETEN dalam rangka menyelamatkan warga. Kami meminta kepada pihak Kepolisian dan BAPETEN untuk mengusut tuntas kepemilikan bahan radioaktif secara tidak sah ini," tegas Anhar.

BATAN sendiri, lanjut Anhar, masih menuntaskan upaya clean up terhadap area terpapar zat radioaktif di Perumahan BATAN Indah.

"Hari ini, Selasa 25 Februari, memasuki hari ke-10. Pada kali ini, pekerjaan clean up dilakukan dengan menggunakan metode coring yakni melakukan pengeboran terhadap beberapa titik dengan kedalaman 1 meter," jelas Anhar.

Baca Juga: Mahathir Mohamad Mendadak Mengundurkan Diri, Wan Azizah Jadi Perdana Menteri Perempuan Pertama di Malaysia

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BATAN, Heru Umbara mengatakan, metode coring ini dilakukan untuk mengetahui sisa paparan di dalam tanah pada kedalaman tertentu.

"Dengan menggunakan coring ini kita akan mendapatkan sampel sisa paparan pada kedalaman tertentu. Dari hasil analisis coring inilah nanti kita menentukan berapa kedalaman tanah yang harus dikeruk untuk membersihkan paparan zat radioaktif," ujar Heru.

Baca Juga: Asap Mengepul di Gedung Nusantara III DPR RI, Dipastikan Bukan Kebakaran

Sebelum dilakukan coring, menurut Heru, telah dilakukan griding yakni membuat petak-petak kecil dengan ukuran 3x3 meter persegi. Hingga hari ke-9 kemarin, belum ada perubahan jumlah tanah yang diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) - BATAN yakni 337 drum. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler