Ketat, Ini Syarat Masuk Wilayah Tangsel di Malam Tahun Baru, Setiap Jalan Perbatasan Dijaga Polisi

16 Desember 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi suasana di kawasan Bintaro, Sektor 9, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Tangsel saat ini dalam kategori PPKM Level 1. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi akan menerapkan aturan pengecekan terhadap pengendara motor dan mobil yang melintas di wilayah perbatasan Kota Tangerang Selatan saat malam Tahun Baru 2022.

Kegiatan di wilayah perbatasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat malam Tahun Baru 2022 itu berupa pengecekan kartu vaksin dari pengendara.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Prambudi mengatakan, anggotanya akan dikerahkan di perbatasan Tangsel pada malam Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Viral Fenomena Cahaya Hijau di Langit yang Juga Terlihat di Tangsel, Netizen: Banaspati Lagi Pakai Skin Epic

"Nanti (malam tahun baru) di perbatasan masuk wilayah Tangsel, kita akan lakukan pengecekan kartu vaksin," ujar Dicky saat dihubungi SeputarTangsel.Com melalui sambungan telepon, Kamis 16 Desember 2021.

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, ada 96 personel lalu lintas yang diterjunkan untuk bertugas di wilayah perbatasan Tangsel. Perbatasan ini melingkupi Jakarta sampai Depok.

"Personil lantas ada 96 yang kita turunkan. Selain itu juga ada rapid tes (secara acak)," ungkap Dicky.

Baca Juga: Tangsel PPKM Level 1, Hari Ini Tak Ada Tambahan Kasus Baru, Kasus Aktif Covid-19 Tinggal 22

Dicky menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih, varian baru Omicron sudah masuk ke Indonesia.

Selain itu, Pemerintah juga sudah resmi melarang kegiatan masyarakat yang menggelar pawai tahun baru atau arak-arakan.

Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat dilarang menggelar pawai saat momen pergantian Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Tak Ada Kasus Baru, Hari Ini Tinggal 24 Kasus Aktif Covid-19 di Tangsel

Menurut Airlangga Hartarto, hal itu sudah merupakan bagian dari aturan tentang aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagaimana termaktub dalam Instruksi Mendagri No 66 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan pawai Tahun Baru adalah bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut dibuat demi menghindari kerumuman masyarakat yang rentan terhadap penyebaran Covid-19.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler