Syarat Baru Urus Peralihan Tanah, Kepala BPN Kota Tangerang: Ini PR Bapak Wali Kota

- 16 Februari 2022, 17:41 WIB
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin Ma'ruf (kiri)
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin Ma'ruf (kiri) /Foto: SeputarTangsel/Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM  - Sebuah persyaratan tambahan dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengubah status peralihan tanah.

Mulai 15 Februari 2022 pemilik tanah di Kota Tangerang harus melampirkan foto copy kartu peserta BPJS Kesehatan berstatus aktif apabila ingin untuk mengurus status peralihan tanah.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Mujahidin Ma'ruf didampingi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat door stop di Kantor BPN Kota Tangerang, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Kantor BPN Kabupaten Tangerang Dapat Predikat Terbaik dari Ombudsman RI

Mujahidin mengatakan, surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agraria sudah diterima pada Selasa 15 Februari 2022 kemarin.

"Artinya yang peralihan-peralihan khususnya yang diprioritaskan setiap proses peralihan harus dilampiri dengan BPJS Kesehatan aktif," ucapnya ketika ditemui SeputarTangsel.Com saat door stop, Rabu 16 Februari 2022.

Mujahidin pun meminta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah membantu Kementerian Agraria mengaselerasikan program tersebut.

"PR bagi bapak lagi ini. Nantinya, apabila pemohon tidak melampirkan dokumen tersebut akan diminta untuk melengkapi," tambahnya. 

Baca Juga: Amankan Aset Negara di Banten, PLN Gandeng KPK dan BPN

Mujahidin mengatakan, perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang selama tahun 2021 mencapai Rp474 Miliar.

Jumlah tersebut menjadi urutan ketiga se-Banten setelah Tangsel diposisi pertama dan Kabupaten Tangerang.

"BPHTB murni untuk kesejahteraan masyarakat di bawah pemerintahan pak wali," tambahnya.

Sekadar diketahui, dasar hukum penambahan lampiran dokumen foto copy kartu peserta BPJS Kesehatan berstatus aktif tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agraria dan Penataan Ruang atau Kepala BPN tangga 14 Februari 2022 Nomor HK.02/153-400/II/2022.

Kepala Bidang SDM umum dan komunikasi publik BPJS Kesehatan Cabang Kota Tangerang Hastungkoro mengatakan, pihaknya berusaha menjalankan aturan tersebut.

"Kami juga terus berkoordinasi dg instansi terkait mas untuk implementasi inpresnya," pungkasnya.***

 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah