Nama Stadion Benteng Reborn Disoal, Pakar Bahasa: Penggunaan Kata Reborn Tidak Tepat, Masih Banyak yang Elegan

- 29 Januari 2022, 21:02 WIB
Stadion Benteng Reborn
Stadion Benteng Reborn /SeputarTangsel/ Angger Gita Rezha/

Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan legalitas penamaan stadion yang status kepemilikannya berasal dari aset Pemerintah Kabupaten Tangerang ini.

"Kami usulkan lakukan perbaikan, kami juga akan lihat nama stadion tersebut resmi apa tidak," tambahnya.

Dikutip dari laliga.id, 13 September 2018, Stadion Benteng diresmikan pada 11 Januari 1989 silam oleh Gubernur Jawa Barat saat itu H.R Moh Yogi akibat kondisi perkembangan sepakbola Tangerang yang semakin apik setelah kehadiran kesebelasan Persita di kompetisi sepakbola Indonesia mulai 1953.

Baca Juga: Gelandang Persita Tangerang Bae Sin Yeong Ceritakan Pengalamannya Bermain di Indonesia: Cuacanya Sangat Panas

Saat itu, Persita yang sempat memakai lapangan LPK dan Achmad Yani kerepotan dengan hadirnya penonton yang membludak.

Berkapasitas 25.000 penonton, stadion ini tidak hanya digunakan oleh Persita saja. Klub asal Tangerang lain, yakni Persikota, juga mulai menggunakan stadion ini sebagai markas mereka pada kisaran 1996, saat mereka diterima sebagai salah satu anggota PSSI.

Pada 25 Februari 2020, Pemeritah Kabupaten Tangerang menyerahkan sepenuhnya status stadion tersebut menjadi aset milik Pemkot Tangerang yang proses penyerahannya dilakukan dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kesepakatan bersama antara dua Pemerintah Daerah.

Adapun dasar serah terima aset tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini