HUT Kota Tangerang, Pemkot Traktir Penghapusan Denda PBB

- 13 Februari 2020, 14:55 WIB
HUT Kota Tangerang, warga dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan pembayaran PBB.
HUT Kota Tangerang, warga dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan pembayaran PBB. /- Dok. Bapenda Kota Tangerang

"Momen seperti ini selalu ditunggu oleh masyarakat yang terlambat membayar PBB," tutur Said.

Untuk mekanisme pembayaran, jelas Said, bisa dilakukan dengan datang ke kantor Bapenda di Puspemkot, kantor UPT atau mitra pembayaran dan perbankan.

"Untuk pembayaran bisa dilakukan di tokopedia, Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos, bank BJB, jadi sangat memudahkan mereka yang ingin membayar," imbuh Said.

Baca Juga: Satlantas Polres Tangerang Selatan Tambah Mobil Layanan SIM Keliling, Ini Jadwal Lengkapnya

Dengan semangat bekerja sama dan sama-sama bekerja, pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kota Tangerang.

“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang yang kita cintai,” pungkasnya. (*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x