HUT Kota Tangerang, Pemkot Traktir Penghapusan Denda PBB

- 13 Februari 2020, 14:55 WIB
HUT Kota Tangerang, warga dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan pembayaran PBB.
HUT Kota Tangerang, warga dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan pembayaran PBB. /- Dok. Bapenda Kota Tangerang

SEPUTARTANGSEL.COM - Kota Tangerang ulang tahun, warganya dapat traktiran berupa penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi kesempatan kepada warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan peluang ini, mulai 23 Febuari hingga 23 Maret 2020.

Menurut Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, yang dihapuskan denda. Jadi, yang dibayar hanya pokoknya saja.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Kolom Erupsi Setinggi 2 Kilometer

"Kita ketahui, seharusnya yang terlambat membayar akan terkena denda sekitar 2 persen dari jatuh tempo setiap bulannya," ucap Said, Rabu (12/02).

Menurut Said, penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor PBB.

Tahun lalu, kegiatan serupa mampu menyerap pajak hingga Rp 20 miliar.

Said yakin, masyarakat Kota Tangerang antusias memanfaatkan momen ini.

Baca Juga: Gagal Kumpulkan KTP Dukungan, Suhendar Batal Nyalon Wali Kota Tangerang Selatan Lewat Jalur Independen

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x